Minggu, 11 Januari 2026

Pimpin Apel Perdana, Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Ade Candra Tekankan Jaga Integritas Dan Hindari Pelanggaran Dalam Pelaksanaan Tugas


 Eternityhukumnews.com, Tanjung Jabung Timur - Kapolres Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) yang baru, AKBP Ade Candra, S.P., S.I.K., memulai kiprahnya dengan pesan yang menyentuh dan membangkitkan semangat mental personel.



Dalam apel pagi perdana yang digelar di depan Mapolres Tanjab Timur, Senin (12/1/2026), ia tampil sebagai pemimpin yang tak hanya menekankan profesionalisme, tetapi juga nilai-nilai religius sebagai pondasi dalam menjalankan tugas.



Apel ini turut dihadiri oleh Wakapolres Kompol M. Ridha, M.M, para Pejabat Utama (PJU), Perwira staf dan seluruh personel Polres Tanjab Timur. Dalam amanatnya, AKBP Ade Candra menyampaikan arahan yang kuat dan inspiratif.


"Tingkatkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa. guna membentuk mental personel polri untuk menjadi lebih baik, beliau berpesan "Jika waktu shalat tiba, tinggalkan pekerjaan sejenak selama itu bukan situasi darurat. Dengan beribadah, rasa ikhlas akan tumbuh dalam diri kita, dan itu akan mempermudah dalam menjalani tugas sebagai anggota Polri. dimana mentalitas merupakan aspek yang sangat penting dalam era modern seperti sekarang ini, Polri tidak hanya hadir sebagai pelindung dan pengayom tetapi juga harus dapat menjadi pelayan yang mampu memberikan Pertolongan terhadap masyarakat yang membutuhkan. sehingga memberikan peran terciptanya Harkamtibmas yang aman dan kondusif, "ujar AKBP Ade Candra.


Ia juga mengingatkan seluruh personel untuk terus menjaga integritas dan menghindari pelanggaran dalam pelaksanaan tugas. Ia meminta agar para Kasatker dan Kapolsek aktif melakukan pengawasan terhadap anggota masing-masing.


"Pengawasan adalah kunci. Jangan biarkan pelanggaran menjadi kebiasaan. Tugas kita bukan hanya menegakkan hukum, tapi juga memberi teladan," jelasnya.


Ardani zaidan 

Minggu, 04 Januari 2026

Fast Respon Indonesia Center Terbentuk Untuk Dukung Program Presiden dan Kapolri

Eternityhukumnews.com, FRIC-Jakarta - Ketua Umum Fast Repson Indonesia Center H. Dian Surahman mempunyai kredibilitas dan intelektual yang diakui oleh Petinggi Mabes Polri sehingga dipercaya untuk memimpin tongkat komando FRIC . 


FRIC yang diresmikan tanggal 18 November 2025 bukan sekedar organisasi perkumpulan wartawan biasa,  

FRIC di sponsori bahkan di Suport oleh Kapolri hingga petinggi Mabes Polri lainnya yang dibentuk untuk mendukung program Presiden dan Kapolri secara mutlak sesuai ART/ADRT 


Fast Respon Indonesia Center merupakan tim counter opinion polri menangkal berita hoax's dan memonitor kinerja Polri se Indonesia 


Sosok Jenderal bintang Tiga yang sangat percaya kepada FRIC solid bisa membantu Polri dalam pemberitaan atas kinerja terbaik Polri dan menangkal berita hoax's dan yang diakui oleh Mabes Polri dan FRIC berperan mewujudkan Situasi Kamtibmas  (04/01/2026)


FRIC terbentuk hampir diseluruh Indonesia dengan ratusan Media tergabung yang solid mendukung Polri 


Ketum FRIC menyampaikan " sesuai Instruksi Jenderal para Ketua Wilayah untuk bersinergi dan juga kepada Para petinggi Polda hingga Polres untuk bisa menjalin sinergitas dan saling support karena FRIC terbentuk Untuk Polri, dan komitmen wujudkan situasi Kamtibmas  " tegas Dian


Kamis, 01 Januari 2026

Hamdi Zakaria, A.Md Dari TMPLHK Indonesia Dampingi Mulian Warga Benteng Rendah di 2 Kementrian dan Mabes Polri



Eternityhukumnews..com, Jakarta -  Hamdi Zakaria, saat mendampingi Mulian di Ditjen Gakum Kementrian LHK mengatakan, tidak boleh, dua perusahaan tambang batubara dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berbeda tidak diperbolehkan menambang di lokasi atau titik koordinat yang sama, meskipun kedua perusahaan tersebut memiliki pemilik yang sama atau berstatus Penanaman Modal Asing (PMA). 


Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip dasar hukum pertambangan di Indonesia. 

Dasar Hukum dan Penjelasan ini adalah dasar hukum dan penjelasan terkait hal tersebut, diantaranya kata Hamdi Zakaria, meskipun, satu WIUP, satu IUP, Setiap Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang ditetapkan oleh pemerintah hanya dapat diberikan kepada satu pemegang IUP (badan usaha, koperasi, atau perseorangan) setelah melalui proses lelang atau permohonan yang sah, kata Hamdi.


 Prinsip ini bertujuan untuk memastikan kepastian hukum dan menghindari konflik pemanfaatan lahan.

Larangan Tumpang Tindih ini dalam Hukum pertambangan Indonesia secara tegas melarang tumpang tindih wilayah perizinan.


 Jika terjadi tumpang tindih, IUP yang bermasalah (termasuk yang tumpang tindih) dapat dikembalikan kepada negara atau ditertibkan oleh Menteri ESDM.


Menurut Hamdi Zakaria, Badan Hukum Berbeda, Meskipun satu pemilik, dua perusahaan adalah dua badan hukum yang terpisah secara legal, masing-masing dengan hak dan kewajiban yang berbeda, termasuk wilayah operasi yang spesifik sesuai IUP masing-masing. Status PMA tidak mengubah kewajiban ini, ungkap Hamdi.


Dasar Hukum Utama nya adalah,

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) menjadi landasan utama pengaturan ini. UU ini mengatur secara rinci proses perizinan dan pengelolaan wilayah tambang.


Juga ada Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menjabarkan lebih lanjut pelaksanaan teknis dari UU Minerba, termasuk terkait wilayah izin.


IUP Tidak Dapat Dialihkan Sembarangan kata Hamdi Zakaria, IUP diberikan berdasarkan persetujuan Menteri ESDM dan tidak dapat dialihkan ke pihak lain tanpa persetujuan menteri. Penambangan oleh perusahaan lain di wilayah IUP yang sah tanpa dasar hukum yang jelas bisa dianggap penambangan tanpa izin. 


Pelanggaran dan Sanksi

Melakukan penambangan di lokasi yang tidak sesuai dengan IUP yang dimiliki merupakan pelanggaran hukum. Konsekuensinya dapat berupa, Sanksi Administratif, Seperti penghentian sementara kegiatan, denda, hingga pencabutan IUP.


Juga bisa Sanksi Pidana, Pihak yang melakukan penambangan tanpa IUP yang sah dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. 


Singkatnya, setiap perusahaan harus beroperasi secara eksklusif dalam batas-batas geografis (koordinat) yang ditetapkan dalam IUP mereka masing-masing, ungkap Hamdi Zakaria. 


Dijelaskan Hamdi Zakaria, PT. Devanadi Karunia Cahaya, memiliki izin IUP dari Kementrian ESDM, pada 05/11/2016 dan akan berakhir pada 04/11/2036 mendatang. Konsesi mencakup area seluas 1.472 Hektar. Dengan kode WIUP 3115043082014068, dengan nomor izin 45/1/IUP/PMA/2016,. Dengan susunan pengurus, ANITA SUSANTI sebagai Direksi. SUNIL MOHAN MARPURI sebagai Direktur. GINARTO LIKITO/IMELDA NIRWANA ADJI sebagai Direktur. WIBAYU TAMA sebagai Direktur Utama. dengan alamat  di Golden Coast Office, Efek Tower Unit L, jln pantai indah kapuk Block 0, Kel. Kamal Muara, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara. 


Merupakan alamat yang sama dengan alamat PT. Bangun Energy Indonesia. Dengan Nama Direksi GINARTO LIKITO/IMELDA NIRWANA ADJI. 

SUNIL MOHAN MARPURI sebagai Direktur,. WIBYUTAMA sebagai Direktur Utama. ANITA SUSANTI sebagai Komisaris. 

Izin WIP 102/1/IUP/PMA/2025.

Dengan luas wilayah 175 Hektar. Ini merupakan IUP baru perusahaan BRI pada 14/6/2025 yang bakal berakhir pada 30/12/2030 mendatang, kata Hamdi Zakaria.


Menurut Hamdi Zakaria, Ketua umum TMPLHK Indonesia ini, Ada catatan suram dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi terkait

PT BEI yang abaikan Program Reklamasi

29 April 2014 pada Izin IUP perusahaan ini yang lalu.


Reklamasi di lahan PT Bangun Energi Indonesia (BEI) di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, tidak dilakukan secara maksimal oleh pihak perusahaan. 


Salah satu kewajiban perusahaan pertambangan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 pasal 96 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara adalah melakukan reklamasi lahan dan hutan pasca pertambangan.


 Kewajiban ini kemudian diikat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang pasal 2 ayat 1 yang menyebutkan bahwa pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib melaksanakan reklamasi, dan pasal 2 ayat 2 menyatakan bahwa IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan reklamasi dan pasca tambang, ungkap Hamdi Zakaria.


Sebagaimana diketahui, kedua perusahaan ini, diduga melakukan penambangan batu bara pada satu lobang, di atas TKD Desa Benteng Rendah, di kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. TKD ini dengan luas lokasi 6,3 hektar. 


Penambangan tanpa dibekali dengan Perdes dan tidak ada pada RAPBDes Desa, Benteng Rendah. Kegiatan tidak diketahui masyarakat desa, diduga juga tanpa ada izin operasional dari Kementrian ESDM, terkait penambangan di TKD ini, dan izin dari Bupati Batanghari, melalui BPTSP Batanghari.


TKD merupakan Aset Desa, yang penggunaannya wajib diketahui oleh pihak Kabupaten, terutama di bagian Aset kantor Bupati. 

Karena TKD diatur dalam UU no 6 tahun 2014 tentang desa.


Sehingga, kegiatan tambang di atas TKD diduga cacat hukum dan Ilegal. Kata Hamdi Zakaria, Ketum TMPLHK Indonesia ini.


Kepada pihak perusahaan, kami dari TMPLHK Indonesia, sudah dua kali, memberikan surat somasi, akan tetapi tidak di indahkan. 


Dilokasi, ditemukan dugaan pelanggaran pengrusakan hutan konservasi Len garis maya sempadan sungai atau embung dan rawa, juga ditemukan dugaan pencemaran lingkungan, seperti dugaan polisi pada udara okeh debu tambang dan dugaan pencemaran air oleh limbah cair magma tambang.


Itulah yang mengetuk hati kami TMPLHK Indonesia, untuk membantu mendampingi masyarakat desa Benteng Rendah Mulian, mencari suaka keadilan, atas pengrusakan dan juga dugaan pelanggaran pelanggaran, sampai ke Kementrian ESDM, Kementrian LHK dan Mabes Polri, ungkap Hamdi Zakaria. 


Redaksi

Selasa, 30 Desember 2025

Polres Muaro Jambi Gelar Rilis akhir Tahun Sampaikan Kinerja Terbaik Selama Tahun 2025 ” Polres Muaro Jambi Untuk Masyakarat"



Eternityhukumnewe.com, Muaro Jambi - Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, SIK , MH memimpin jalannya rilis akhir tahun yang dilaksanakan di Aula Wirapratama Polres Muaro Jambi bersama awak media (31/12)


Turut menghadiri   Wakapolres Muaro Jambi, Para Pejabat Utama Polres Muaro Jambi , para Kapolsek dan Media


Kapolres paparkan hasil kinerja selama tahun 2025 yang diawali paparan keberhasilan  kinerja Polres Muaro Jambi yang siap Untuk Masyakarat .


Tugas sebagai pelayan dan penegak hukum , bersinergi dengan semua pihak , kita mendukung program daerah dan pemerintah pusat


Reskrim Polres Muaro Jambi terdapat JTP 514 kasus  , PTP 348 kasus , ini uraian kinerja Satreskrim terkait tindak pidana Curat 103 kasus , Cusbis 55 kasus , penggelapan 48 kasus


Bidang Tipikor  menangani 2 perkara dengan tak 2 orang tersangka , untuk Tipidter menangani kasus  ilegal drilling 6 kasus dengan 7 orang TSK


lanjut kinerja satnarkoba sebanyak  77 kasus dengan tersangka 102 tersangka ,


Untuk paparan kinerja satlantas

367 kasus laka lantas 60 MD, 6 Luka berat , 506 luka ringan untuk lakalantas peningkatan 21,52% dengan 65 kasus . Sementara pelanggaran 1.130 tilang , dan teguran 4.667


Paparan kinerja Propam Polres Muaro Jambi , pelanggaran oleh Personel Polres Muaro Jambi 30 personel terbanyak kasus pelanggaran disiplin , untuk PTDH nihil


Kasus menonjol selama 2025 adalah  pengeroyokan yang mengakibatkan kematian di Jaluko pada 4 November 2025 ,serta pembunuhan sopir truk di talang duku pada tanggal 15 Desember 2025,  disampaikan pelaku pengeroyokan merupakan  pemakai narkoba .


Untuk kasus  curanmor menonjol 184  kasus ditahun 2025 dan Satreskrim berhasil mengamankan  9 barang bukti hasil kejahatan dan 4 kendaraan telah diserahkan kepada pemilik


Polri melakukan strategi manuver untuk mempersiapkan Pamapta yang disiapkan respon cepat , dengan  kelengkapan sarana dan prasarana guna  memberikan pelayanan dan pengamanan bagi masyarakat . Dan  pelayanan 110 Polres Muaro Jambi meningkatkan kecepatan dan ketepatan  pelayanan kepada masyarakat


Polres Muaro Jambi selalu hadir untuk Masyakarat dengan operasi kewilayahan dan operasi terpusat  guna menciptakan situasi aman dan kondusif


Polres Muaro Jambi saat ini fokus pada operasi kemanusiaan Operasi Lilin dan Operasi Ketupat


terkait karhutla selama Tahun 2025 terdapat 11 kejadian dengan 4 kasus dengan luas 280 hektar lahan terbakar


Juga kesiapan menghadapi bencana hydrometeorologi dengan membantu meringankan beban masyakarat  yang terdampak bencana


Pencapaian di tahun 2025 mengatasi konflik lahan yang berhasil di mediasi oleh Polres Muaro Jambi


Polres Muaro Jambi juga menerima penghargaan  melalui BKTM teladan, Pencapaian makaimal Satker nilai IKPA dari kanwil DJP Jambi , dan juga Penghargaan  Pengawasan maksimal kepada personel


Polres Muaro Jambi membantu masyarakat dengan merenovasi jembatan sebagai akses Penggung masyakarat


Kegiatan mendukung program Presiden, program 1 desa, 1 hektar dengan jumlah 150 desa melaksanakan ketahanan pangan  mencapai 100 % dengan serapan hasil tanaman jagung 130 ton oleh Bulog


Serta mempersiapkan  SPPG Polri Polres Muaro Jambi di Pondok Meja sudah berjalan  ,  SPPG Polsek Mestong progres  pembangunan 30% dan SPPG Polsek Kumpe Ulu progres pembangunan 30%


Serta gerakan pangan murah target beras SPHP Bulog sebanyak  210 ton sudah didistribusi 185 ton


Polres Muaro Jambi berkomitmen menunjukkan kinerja terbaik wujud Polres Muaro Jambi Untuk Masyakarat” ungkap Kapolres


Ardani zaidan 

Rabu, 24 Desember 2025

Diduga Pekerjaan Ruangan Guru SDN 98 Tanjung Pauh Mestong Bakal Molor dan Tidak Diawasi



Eternityhukumnews.com Mestong - Pekerjaan pembangunan gedung Ruangan Guru SDN 98/IX Tanjung Pauh di Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, tidak memiliki papan Proyek. 


Masyarakat setempat saat dimintai keterangannya menyatakan, tidak tau, dari mana sumber dana dan siapa yang membangun Ruangan Guru sekolah ini. Karena pekerjaan seakan siluman, tidak transparan, ungkap warga.


Menurut warga sekitar, tidak tampak, pengawasan dari konsultan pengawas, saat pekerjaan ini berlangsung, yang jelas, minim pengawasan, ungkap warga.


Saat hal ini dipertanyakan kepada pekerja, pekerja juga terkesan menutupi, siapa pemilik pekerjaan ini. Menurut para pekerja, Pekerjaan ruangan guru ini, terlihat diduga memakai besi behel 8 inci. Pekerjaan per 24/12/2025 baru terealisasi sekira 50 persen. 


Pekerjaan ruangan guru sekolah ini, diperkirakan baru bakal rampung, sekira di penghujung Pebruari 2026 mendatang, ungkap pekerja. 


Kepada pihak terkait, masyarakat berharap, pekerjaan wajib diawasi oleh para yang berkompeten. Masyarakat berharap, pekerjaan ini transparan.


Masyarakat juga, kecewa, dengan molornya pekerjaan ini, berarti pihak yang berkompeten di Kabupaten, terkesan tidak bertanggungjawab terhadap pengawasan pekerjaan, keluh warga.


Ardani zaidan 

Senin, 22 Desember 2025

FRIC Provinsi Jambi Siap Sinergi Bersama Sat Brimobda Jambi Siap Dukung Sitkamtibmas Selama Nataru



Eternityhukum News.com, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi Dody Candra didampingi Bendahara Basri Andi  melaksanakan silaturahmi kepada Dansat Brimobda Jambi Kombes Pol M. Faishal Aris SIK MH .Disambut  diruang kerja beliau Senin 22/12/2025.


Ketua FRIC Jambi " hari ini kita silaturahmi bersama Dansat Brimob Polda Jambi guna memperkuat tali silaturahmi dan sinergitas dalam mewujudkan Sitkamtibmas , Kita berterima kasih kepada Dansat Brimob telah menerima kehadiran pengurus FRIC Provinsi Jambi


FRIC terbentuk untuk mendukung  kinerja  Polri , jadi  Komitmen FRIC untuk mendukung  polri tidak diragukan lagi dan berperan mewujudkan situasi Jambi kondusif dan mendukung Polri pada pengamanan Nataru " ungkap Dody


Sementara Dansat Brimob menyampaikan " Sat Brimob Polda Jambi harapkan  FRIC bisa bersama menjaga situasi agar aman dan kondusif, dan Satbrimoda Jambi mulai tertanggal 20 Desember 2025 telah melakukan sterilisasi di tempat Ibadah juga tempat keramaian guna memastikan situasi aman terkendali , dan juga dihimbau kepada masyakarat untuk bisa menjaga Sitkamtibmas , mari bersama wujudkan perayaan Nataru berjalan lancar aman dan damai  "  pungkas Dansat


Ardani zaidan 

Kamis, 18 Desember 2025

Polda Jambi Laksanakan Peringatan Hari Bela Negara Ke -77 Tahun 2025 " Teguhkan Bela Negara Untuk Indonesia Maju"



Eternityhukumnews.com, Hari Bela Negara 2025 diperingati setiap tanggal 19 Desember dengan tema "Teguhkan Bela Negara untuk Indonesia Maju". Peringatan ini bertujuan untuk mengenang perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia dan meningkatkan kesadaran bela negara di kalangan masyarakat.


Sejarah Hari Bela Negara berawal dari peristiwa Agresi Militer Belanda II pada 19 Desember 1948, ketika Belanda menyerang Yogyakarta dan menawan Presiden Soekarno serta Wakil Presiden Mohammad Hatta. Namun, perjuangan tidak berhenti, dan Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) dibentuk di Bukittinggi, Sumatera Barat.


Makna Hari Bela Negara penting bagi bangsa Indonesia, yaitu:

- Meningkatkan kesadaran bela negara dan cinta tanah air

- Mengingatkan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa

- Meningkatkan kontribusi masyarakat dalam pembangunan nasional


Termasuk Polda Jambi Pada hari Jum'at Tanggal 19 Desember 2025 Pukul 07.30 Wib bertempat di Lapangan Apel Mapolda Jambi  melaksanakan kegiatan Upacara Peringatan Hari Bela Negara  Ke 77 Tahun 2025.


Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H menjadi inspektur upacara ,  dihadiri para pejabat utama dan Personil Polda Jambi.


Dalam pelaksanaan apel peringatan Hari Bela Negara Ke 77 Tahun 2025, Kapolda Jambi membacakan  Amanat Presiden"

Presiden menekankan bahwa bela negara di masa kini bukan sekadar angkat senjata, melainkan kontribusi nyata di berbagai bidang.


Setiap warga negara diminta memberikan dedikasi terbaiknya sesuai dengan peran dan profesi masing-masing untuk kemajuan bangsa.


Tantangan tugas yang semakin kompleks (seperti ancaman siber, krisis pangan, dan perubahan iklim) yang memerlukan kesiapan fisik maupun mental.


Semangat pantang menyerah para tokoh bangsa harus menjadi api semangat bagi generasi sekarang untuk tidak membiarkan kedaulatan bangsa terganggu" amanat Kapolda


Ardani zaidan 

Pimpin Apel Perdana, Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Ade Candra Tekankan Jaga Integritas Dan Hindari Pelanggaran Dalam Pelaksanaan Tugas

 Eternityhukumnews.com, Tanjung Jabung Timur - Kapolres Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) yang baru, AKBP Ade Candra, S.P., S.I.K., memula...